Suara Salah Satu Caleg Menggelembung Hingga 100 Suara, 7 TPS di Kota Serang Gelar Penghitungan Ulang

Simulasi pencoblosan di TPS
Sumber :
  • Viva.co.id

"Ancamannya paling lama penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Nanti akan kami mulai proses, yang jelas, pihak-pihak yang kami anggap tahu dan terlibat akan dipanggil mulai minggu depan," ucapnya.

Nekat Curi Dump Truk yang Parkir di Pinggir Jalan, Pria Asal Pandeglang Babak Belur Dihajar Massa

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang Hanifa membenarkan pihaknya melakukan penghitungan suara ulang bagi 7 TPS dari total 21 TPS yang ada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang lantaran adanya dugaan penggelembungan suara milik salah satu caleg DPRD Kota Serang.

Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Pastikan Akan Berpasangan di Pilkada Pandeglang, Fitron-Diana Berharap Dapat 'Restu' dari PDIP

Namun, Hanifa membantah ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh petugas KPPS untuk memenangkan salah satu caleg lantaran menganggapnya hanya sebatas kelalaian akibat faktor kelelahan.

"Salah penulisan, di C hasil salinan misalkan seharusnya yang masuk 283 suara itu karena tengah malam, salah penulisan jadi 285 suara," ujar Hanifa.

Ngaku Masih Punya PR Realisasikan UU Ibukota Provinsi, Syafrudin Kembali Maju di Pilkada Kota Serang

Akan tetapi, disampaikan Hanifa, pihaknya masih menunggu rekomendasi Bawaslu Kota Serang guna menentukan nasib para petugas KPPS bilamana terbukti dengan sengaja melakukan penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu caleg.

"Nanti dilihat dari segi bobotnya, bawaslu akan merekomendasikan seperti apa, tapi dari rekkmendasi pertama itu otomatis pelanggaran administratif dan kode etik ya di sini. Bisa teguran tertulis, pemberhentian tidak hormat dan pemberhentian tetap bila ada pemilu lagi, orang-orang itu sudah tidak boleh lagi jadi penyelenggara, dan kita akan identifikasi itu," tandasnya.