Suara Salah Satu Caleg Menggelembung Hingga 100 Suara, 7 TPS di Kota Serang Gelar Penghitungan Ulang

Simulasi pencoblosan di TPS
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.viva.co.idSebanyak 7 TPS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang terpaksa harus melakukan penghitungan suara ulang lantaran diduga terjadi penggelembungan suara milik salah satu caleg DPRD Kota Serang pada Rabu 28 Februari 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Serang.

Paling Rame Teriakan Subadri Walikota Menggema di PKB, Ingin Gaet Suara NU

Terungkapnya dugaan penggelembungan suara itu usai sejumlah saksi protes hasil C1 plano di tingkat KPPS yang tak wajar. Seperti pada C1 plano TPS 01 Kemanisan, perolehan suara caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar Hj Ade Suminar mencapai 229 suara.

Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), diketahui suara milik Hj Ade Suminar hanya mencapai 130 suara atau menggelembung sekitar 100 suara.

Jika Terpilih Jadi Walikota, Budi Rustandi Janji Akan Berantas Bank Keliling dan Berdayakan UMKM

Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan dugaan penggelembungan suara di 7 TPS Kemanisan ke dalam pelanggaran pidana pemilu pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

 

Mahar Politik Dibingkai Infak di PKB Kota Serang, Bacalon Bayar Rp20 Juta Sampai Rp25 Juta

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly MM

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

 

Dari hasil investigasi di lapangan, diakui Fierly, modus yang dilakukan oleh oknum petugas KPPS yakni menyebutkan nama caleg tertentu meski hasil coblosan pada surat suara ditujukan kepada caleg lain.

"Modusnya surat suara dibacakan oleh oknum KPPS itu untuk caleg tertentu, jadi yang ditulis di plano itu sesuau yang dibacakan. Jadi contoh, coblosan surat suara untuk partai nanas, dibacakannya oleh si oknum KPPS ini jadi partai rambutan, dan itu berulang terus," kata Fierly saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Serang, Rabu 28 Februari 2024.

Disampaikan Fierly, diduga ada faktor kesengajaan yang dilakukan oleh petugas KPPS untuk memenangkan caleg tertentu lantaran proses pembacaan surat suara saat penghitungan suara yang berbeda dengan hasil coblosan pemilih sangat banyak.

"Iya (diduga sengaja). Kalau cuma satu dua bisa kita maklumi sebagai ketidakcermatan, karena kelelahan, kan biasanya penghitungan surat suara DPRD kota itu dihitungnya terakhir. Tapi kalau jumlahnya puluhan? Nah ini kan berulang proses pembacaannya," ungkapnya.

Meski menduga oknum Ketua KPPS yang bermain, namun Fierly menegaskan, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan di lapangan terkait siapa yang membacakan surat suara dan menulis dalam plano saat penghitungan suara pada 14 Februari 2024. 

"Yang ditelisik siapa yang membaca, siapa yang menulis teli plano. Jadi semua anggota KPPS bisa terduga pelaku, tapi dari informasi pas penghitungan suara itu, hampir semua TPS yang membacakan surat suara itu Ketua KPPS-nya, ya karena memang prosedurnya itu harus ketua yang membacakan," terang Fierly.

Tak hanya itu, Fierly mengaku, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan Hj Ade Suminar dalam kasus penggelembungan suara di 7 TPS di Kelurahan Kemanisan tersebut.

"Dan petunjuknya sudah mengerucut, ada keterlibatan pihak tertentu di luar penyelenggara pemilu yang mendesain ini terjadi. Nanti digali siapa pihak yang menyuruh melakukan," kata Fierly.

Dengan tegas, dikatakan Fierly, pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kota Serang itu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

"Ancamannya paling lama penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Nanti akan kami mulai proses, yang jelas, pihak-pihak yang kami anggap tahu dan terlibat akan dipanggil mulai minggu depan," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang Hanifa membenarkan pihaknya melakukan penghitungan suara ulang bagi 7 TPS dari total 21 TPS yang ada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang lantaran adanya dugaan penggelembungan suara milik salah satu caleg DPRD Kota Serang.

 

Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

 

Namun, Hanifa membantah ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh petugas KPPS untuk memenangkan salah satu caleg lantaran menganggapnya hanya sebatas kelalaian akibat faktor kelelahan.

"Salah penulisan, di C hasil salinan misalkan seharusnya yang masuk 283 suara itu karena tengah malam, salah penulisan jadi 285 suara," ujar Hanifa.

Akan tetapi, disampaikan Hanifa, pihaknya masih menunggu rekomendasi Bawaslu Kota Serang guna menentukan nasib para petugas KPPS bilamana terbukti dengan sengaja melakukan penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu caleg.

"Nanti dilihat dari segi bobotnya, bawaslu akan merekomendasikan seperti apa, tapi dari rekkmendasi pertama itu otomatis pelanggaran administratif dan kode etik ya di sini. Bisa teguran tertulis, pemberhentian tidak hormat dan pemberhentian tetap bila ada pemilu lagi, orang-orang itu sudah tidak boleh lagi jadi penyelenggara, dan kita akan identifikasi itu," tandasnya.