Empat Peringatan Penting bagi Penerima PKH dan BPNT Tahap I 2025, Jangan Sampai Uang Bantuan Terpotong!
Banten.viva.co.id –
Pemerintah terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin melalui bansos PKH dan BPNT.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi garda terdepan membantu keluarga yang memenuhi syarat tertentu.
Menjelang pencairan PKH tahap 1 tahun ini, beredar empat peringatan penting dari Pemerintah pusat.
KPM yang mengabaikannya bisa saja menerima potongan atau bahkan penundaan dana. Berikut rincian lengkapnya.
PKH adalah program bantuan bersyarat yang menyasar keluarga miskin dengan anggota rentan, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Dana PKH dicairkan secara berkala. Tujuannya adalah memastikan pemenuhan gizi anak, kesehatan ibu, serta kelancaran pendidikan.
Sementara itu, BPNT membantu KPM membeli sembako melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setiap bulan atau periode tertentu, penerima bisa menebus beras, telur, dan bahan pokok lain di e-warong.
Kedua bansos ini dikelola Kementerian Sosial dan didukung pendamping sosial di masing-masing daerah.
Mengingat proses pencairan PKH tahap 1 sering dinanti, pemerintah mengeluarkan imbauan agar uang bantuan tetap utuh.
Berikut empat poin kunci yang mesti diperhatikan KPM:
1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri
Pemerintah menegaskan bahwa KPM harus memegang langsung Kartu KKS.
Jangan titipkan kartu pada orang lain, termasuk kerabat atau pihak yang mengaku pendamping.
Kasus pemotongan liar kerap terjadi ketika KKS dipegang pihak ketiga.
Jika kartu hilang, segera lapor ke pendamping sosial atau pihak bank penyalur agar bisa dibuatkan pengganti.
2. Terima Bantuan Tanpa Potongan
Ketika PKH tahap 1 atau BPNT cair, KPM wajib memastikan jumlah bantuan sesuai hak mereka
Jika dana diterima melalui bank, cek saldo sebelum penarikan. Bagi yang mengambil di e-warong atau kantor pos, pastikan tidak ada potongan alasan “administrasi” atau “jasa pencairan.”
Apabila menemukan pungutan, laporkan ke dinas sosial setempat.
Pemerintah menginginkan penerima bersikap mandiri saat mencairkan bantuan, sehingga segala potensi pemotongan bisa dihindari.
3. Hindari Pembelian Rokok dan Barang Non-Prioritas
Kementerian Sosial menekankan bahwa PKH dan BPNT diutamakan untuk kebutuhan pokok.