Skandal Mafia Tanah di PT ISM Kutai Barat, IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Bertindak
PT. ISM tahu bahwa masyarakat adat sangat menolak kehadiran mereka, sehingga membutuhkan tokoh lokal seperti Isran Kuis untuk menenangkan warga.
Kesepakatan dibuat di hadapan dua notaris, Maria Olympia Bercelona Djoka dan Ivana Victorya Kamaluddin, di Kutai Barat.
Dalam perjanjian, Isran akan membeli tanah dari masyarakat, lalu menjualnya kembali ke PT. ISM dengan harga Rp30.000 per meter.
Namun, setelah tanah berhasil dibebaskan, PT. ISM hanya membayar Rp1,5 miliar dari total Rp7,5 miliar yang disepakati.
Ketika Isran Kuis menagih sisa pembayaran sebesar Rp5 miliar, PT. ISM justru melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang.
JDHS, manajer PT. ISM, memerintahkan staf keuangan membuat laporan polisi ke Polres Kutai Barat.
Anehnya, laporan yang masuk pada 23 Oktober 2023 langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa penyelidikan lebih dulu.