Skandal Mafia Tanah di PT ISM Kutai Barat, IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Bertindak
Jumat, 7 Maret 2025 - 15:44 WIB
Sumber :
Menurut Sugeng, PT. ISM melakukan aksi penyerobotan tanah dengan memasukkan alat berat tanpa izin ke lahan milik warga.
Baca Juga :
KSST Meyakini Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Merugikan Negara Sebesar Rp9,7 Triliun
Korban utama, Rencem, memiliki sertifikat hak pakai atas lahan seluas 10.240 m² yang telah digarap sejak 1980.
Perusahaan juga diduga mengerahkan preman untuk melarang pemilik tanah masuk ke lahannya sendiri.
Excavator digunakan untuk menebang pohon dan menggali lahan demi persiapan eksploitasi batu bara.
Tak hanya itu, PT. ISM diduga memalsukan kepemilikan lahan dengan cara:
Baca Juga :
Komisi I DPRD Pandeglang Angkat Bicara Terkait Sertifikat Tanah Warga yang Diduga Digelapkan Mafia
1. Membuat surat tanah baru atas nama orang lain, yaitu Suwandi dan Hendi Saputra.
2. Melibatkan aparat desa untuk mengesahkan dokumen palsu.
Halaman Selanjutnya
3. Melaporkan pemilik asli, Rencem, ke Polres Kutai Barat atas dugaan pemalsuan dokumen.