BPN Pandeglang Telusuri Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah di Rancecet
- Engkos Kosasih/Viva Banten
Banten – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang bakal menelusuri dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu.
Sebab keluhan warga yang belum menerima sertifikat meski memiliki salinannya, terjadi pada tahun 1994 silam. Hal ini membuat warga geslisah, karena hak atas tanahnya terancam.
"Saya belum tahu. Saya akan menjawab secara rinci, jelas, dan gamblang, kalau saya sudah membuka data peristiwa ditahun 1994," kata Kepala BPN Pandeglang, Suraji, Kamis 1 Desember 2022.
Dugaan mafia tanah itu muncul ketika sejumlah warga Kampung Rancecet, mengeluhkan sertifikat tanah mereka yang tak kunjung diterima sampai saat ini, meski sudah dikakukan pengukuran pada tahun 1994.
Padahal seorang warga mengaku bahwa sertifikat tanah mereka sudah jadi. Hal itu dibuktikan dengan salinan sertifikat hasil pengukuran yang difoto kopinya dari BPN.
Belakangan, muncul seorang oknum yang mengklaim tanah mereka dengan membawa sertifikat asli dan malah meminta warga untuk membayarnya sebesar Rp200 ribu per meter.
"Soal dugaan mafia tanah, nanti saya akan teliti dulu. Tapi yang jelas, hal itu bisa muncul karena adanya alibi dari aparat desa. Akan tetapi kita tidak bisa menghindar apabila berdasarkan data-data yang ada," ucapnya.