Skandal Mafia Tanah di PT ISM Kutai Barat, IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Bertindak
3. Melaporkan pemilik asli, Rencem, ke Polres Kutai Barat atas dugaan pemalsuan dokumen.
Pada 19 Februari 2025, Rencem dan Idris (tokoh adat) dipanggil Polres Kutai Barat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Laporan ini dibuat oleh CH Law Office, yang diketahui merupakan pengacara PT. ISM.
IPW juga menemukan bahwa aparat desa dan kecamatan yang menolak mendukung aksi mafia tanah ini, justru diintimidasi oleh kepolisian.
Polisi dari unit Tipikor Polres Kutai Barat disebutkan mengirim surat panggilan kepada kepala desa dan camat yang menolak mengeluarkan surat kepemilikan palsu.
"Kasus ini bukan hanya penyerobotan tanah, tapi juga perampasan hak-hak adat masyarakat Kutai Barat," tegas Sugeng.
IPW telah memutuskan memberikan bantuan hukum kepada 50 warga yang menjadi korban.