Skandal Mafia Tanah di PT ISM Kutai Barat, IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Bertindak
Jumat, 7 Maret 2025 - 15:44 WIB
Sumber :
Dalam tempo cepat, pada 17 Desember 2024, Isran Kuis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan dari Polres Kubar.
Baca Juga :
KSST Meyakini Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Merugikan Negara Sebesar Rp9,7 Triliun
Selama pemeriksaan, Isran Kuis menjelaskan bahwa kesepakatan dengan PT. ISM sudah jelas.
Namun, keterangan penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 13 Agustus 2024 mendadak lenyap.
Ketika Romi, anak Isran Kuis, memprotes penghilangan dokumen ini, penyidik mengabaikannya.
Diduga, BAP ini dijadikan alat untuk meminta pendapat ahli pidana demi memperkuat tuduhan kepada Isran Kuis.
Baca Juga :
Komisi I DPRD Pandeglang Angkat Bicara Terkait Sertifikat Tanah Warga yang Diduga Digelapkan Mafia
"Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak profesional dari aparat penegak hukum," tegas Sugeng.