80 Sertifikat Tanah Milik Warga Rancecet Pandeglang Diduga Digelapkan Mafia

Tokoh masyarakat Desa Rancapinang, Sarkim
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

Banten – Dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terjadi. Sebanyak 80 sertifikat tanah milik warga Kampung Rancecet, Desa Rancaping, Kecamatan Cimanggu.

Hari Santri 2024: Ansor Siap Gelar Apel 8888 Santri, Serantak di 8 Kabupaten Kota di Banten

Hal ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat bernama Sarkim dan warga lainnya saat menyampaikan aduan kepada Komisi I DPRD Pandeglang, pada Selasa 29 November 2022.

Sarkim mengatakan, pada tahun 1994 dia diminta oleh Kepala Desa Rancapinang untuk mengajukan sertifikat tanah prona ke kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang sebanyak 173 sertifikat tanah.

Hasil Pemetaan Bawaslu: 2 Kabupaten di Banten Rawan Terjadi Pelanggaran Pilkada 2024

"Kemudian dari pihak BPN melakukan pengukuran tanah. Pengukuran ini memang akurat, setelah pengukuran saya berangkat kerja ke Jakarta," kata Sarkim kepada wartawan.

Menurut Sarkim, saat itu dia juga mengusulkan tanah miliknya dan bapaknya agar dibuatkan sertifikat. Sepulangnya dari Jakarta, Sarkim mampir ke kantor BPN untuk menanyakan sertifikat.

Muharram Ceria, PKB Santuni 4.444 Anak Yatim di Banten

"Saat itu saya lihat-lihat sertifikat memang sudah jadi dari BPN. Ada sekitar 80 sertifikat, terus saya minta izin untuk di foto kopi sertifikat milik bapak saya, tapi yang aslinya saya kasih lagi ke BPN," jelasnya.

Namun setibanya di rumah, dia mendengar kabar dari pihak keluarga dan aparat Desa bahwa sertifikat prona yang diusulkan oleh warga gugur. Dengan alasan gagal dalam pengukuran.

Halaman Selanjutnya
img_title