IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Rp138 Miliar di Mahkamah Agung

IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK
Sumber :

Banten.viva.co.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pemotongan honorarium hakim agung. 

Laga Lawan Jepang, Presiden Prabowo Diharapkan Bisa Hadir Di SUGBK untuk Berikan....

Jumlah yang dipersoalkan mencapai Rp138 miliar dalam periode anggaran 2022-2023. 

Meskipun ada pergantian kepemimpinan di Mahkamah Agung, dengan Sunarto yang ditunjuk sebagai ketua, KPK tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan. 

Hadir di Pelantikan Presiden, Fery Radiansyah Usulkan Perubahan Besar untuk Desa

Langkah ini diapresiasi oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang mendukung KPK untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebutkan bahwa KPK berkomitmen untuk menjunjung prinsip "equality before the law," termasuk dalam proses penyelidikan yang akan dilakukan terhadap Ketua MA dan pihak terkait lainnya. 

Skandal di Balik Pemilihan Ketua MA: Prabowo Mendukung Yulius Adalah Hoax

Sugeng, yang bersama Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, baru-baru ini bertemu dengan pihak KPK, memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan terus berada di jalurnya untuk menuntaskan kasus ini.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang melibatkan beberapa petinggi Mahkamah Agung, termasuk Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, serta Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung yang diduga berperan sebagai penanggung jawab atas distribusi honor hakim agung. 

Jumlah dana yang diduga dikorupsi ini dibagi ke dalam tiga kelompok utama.

Pertama, pimpinan MA diduga mendapatkan Rp 97 miliar atau 25,9% dari total dana. Kedua, supervisor mendapatkan Rp 26 miliar atau sekitar 7%, sementara tim pendukung administrasi yudisial mendapatkan bagian Rp 14 miliar atau 4%.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari IPW dan TPDI terkait dugaan korupsi ini. 

KPK akan segera memanggil semua pihak yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan. 

Meski demikian, laporan ini masih berada dalam tahap awal telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat) dan belum memasuki tahap penyidikan.

Petrus Selestinus dari TPDI menyatakan bahwa beberapa petinggi MA diduga kuat terlibat dalam pemotongan honorarium ini, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis atau lisan dari hakim agung yang bersangkutan. 

Dugaan korupsi ini mendapatkan "legitimasi" melalui peraturan Sekretaris Mahkamah Agung dan nota dinas terkait alokasi honorarium. 

Namun, menurut Petrus, upaya ini tidak bisa menghapuskan unsur korupsi yang terjadi.

Berdasarkan laporan IPW dan TPDI, pemotongan honorarium ini dilakukan dengan cara memotong langsung dana dari rekening hakim agung yang menangani perkara. 

Dana tersebut kemudian dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh Asep Nursobah. 

Dari sana, dana yang seharusnya menjadi hak hakim agung diduga dialihkan untuk keperluan pihak lain, termasuk untuk kepentingan pribadi oknum pimpinan MA.

Pemotongan dana sebesar 25,95% dari honorarium hakim agung ini memicu reaksi keras. 

Beberapa hakim agung menolak praktik tersebut, namun mereka diduga mengalami tekanan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyetujui pemotongan tersebut. 

Bahkan, surat pernyataan tersebut diduga disusun secara seragam, menunjukkan adanya tekanan dari pihak internal MA.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, oknum pimpinan MA diduga kuat memaksa hakim agung untuk menyetujui pemotongan ini. 

Format surat pernyataan yang disusun secara seragam dan intervensi yang dilakukan oleh pimpinan MA menunjukkan adanya unsur pemaksaan. 

Seharusnya, lanjut Sugeng, hakim agung memiliki hak penuh untuk menentukan berapa bagian yang akan dialokasikan kepada tim pendukung teknis yudisial.

Sugeng juga menyebutkan bahwa jumlah perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dalam setahun sangat besar. Pada 2023, misalnya, MA menyelesaikan 27.365 perkara. 

Jika setiap perkara dipotong 25,95% dari honorarium, maka total dana yang dipotong pada 2023 mencapai sekitar Rp 47,9 miliar. 

Pada 2022, jumlah perkara yang diselesaikan MA adalah 28.024, dengan estimasi pemotongan mencapai Rp 49,08 miliar.

Sugeng menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang sering berbicara tentang komitmennya melawan korupsi, diharapkan dapat mendorong KPK untuk memproses kasus ini secara adil. 

Korupsi di level tinggi, seperti yang diduga terjadi di Mahkamah Agung, merupakan ancaman serius bagi integritas lembaga hukum di Indonesia.