Tim Pora Amankan 21 WNA di Kawasan PIK 2 Tangerang
Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Hasil pemeriksaan sementara, tujuh WNA diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sedangkan tiga orang asing lainnya tidak dapat menunjukan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya.
"Petugas mengamankan mereka ke kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.