Tim Pora Amankan 21 WNA di Kawasan PIK 2 Tangerang

WNA diamankan Tim Pora.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Tim Pemantau Orang Asing atau Tim Pora, mengamankan 21 WNA Nigeria dan Ghana dari kawasan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

PIK2 Hadir Jadi Kawasan Multikultural dan Multireligius Pertama di Indonesia

 

Mereka diamankan pada Kamis, 01 Agustus 2024, dibantu oleh Polresta Tangerang Kota, BNN hingga Kejari Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 01 Agustus 2024.

Polresta Tangerang Tegas Lanjutkan Pemeriksaan Said Didu Terkait Dugaan Hoaks

 

"Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat beberapa Orang Asing yang meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang," ujar Uray Avuan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Kamis, 01 Agustus 2024.

Duduk Perkara Sebagian Proyek PIK 2 Jadi PSN! Ini Fakta dan Manfaatnya

 

Para pemeriksaan sementara di lokasi, ada 7 Warga Negara (WN) Nigeria over stay atau melebihi batas waktu tinggal di Indonesia, 3 orang tidak memiliki paspor dan identitas. Sedangkan sisanya, 3 orang WN Ghana dan 8 WN Nigeria dinyatakan tidak bermasalah dalam dokumennya.

Suasana diatas kapal patroli sebelum pemeriksaan.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Bagi 10 WNA yang melanggar akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bakal dikenakan sanksi, berupa deportasi penangkalan hingga proses justicia atau penegakkan hukum sesuai peraturan yang ada di Indonesia.

 

"Petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safehouse di untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut," terangnya.

 

Hasil pemeriksaan sementara, tujuh WNA diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

 

Sedangkan tiga orang asing lainnya tidak dapat menunjukan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya.

 

"Petugas mengamankan mereka ke kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.