Maki Minta Dugaan Korupsi dan TPPU 15 Unit Pesawat MA60 Dibuka Kembali, Duga Dipakai Floating Crane
- Viva.co.id
Banten.viva.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI segera membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60.
Dimana akibat pembelian pesawat MA60 ini telah merugikan negara senilai USD 46,5 juta yang pernah diusut pada Mei 2011.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara korupsi sebagai extraordinary crime.
"Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki l sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar Usd 11,2 juta," ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, usai menyerahlan laporan kepada JAMPIDUS Kejagung RI di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
"Diduga telah digelembungkan dan/atau di mark up menjadi senilai USD14,3 juta per unit. Skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business)," bebernya.
Kasus berawal ditengah-tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, tanggal 29 Mei 2005, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.
Kemudian hal itu dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.