Maki Minta Dugaan Korupsi dan TPPU 15 Unit Pesawat MA60 Dibuka Kembali, Duga Dipakai Floating Crane
- Viva.co.id
Kendati ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada tanggal 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 Unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines.
Pembelian itu dilakukan antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank.
Dikatakan Boyamin sistem pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran.
Namun hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai Usd 200 juta.
Modus operandi untuk “mengamankan” uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD 46,5 juta, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker “boneka”, yang dikontruksikan.
Hal itu seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS, pemilik BPG, dengan memakai PT MGGS, diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL, Tbk dan PT IM.
Kata Boyamin, uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar Usd 46,5 juta diduga diterima dan/atau ditampung dalam rekening PT Mega Guna Ganda Semesta.