Jurus Satset Klaim BPJS Ketenagakerjaan Anti Ribet, Ini Cara Klaim JKM dan JHT
Jumat, 31 Mei 2024 - 13:22 WIB
Sumber :
- BPJS ketenagakerjaan
- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
Baca Juga :
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Masih Tak Terlayani, Antri dari Jam 2 Dini Hari
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
Baca Juga :
Angka Pengangguran di Provinsi Banten Tertinggi se-Indonesia, Disusul Kepulauan Riau dan Jawa Barat
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Klaim JHT via Lapak Asik
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta juga bisa memanfaatkan layanan berbasis digital yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya
Tak perlu datang ke kantor cabang, peserta dapat melakukan klaim dari mana saja dengan memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). Caranya cukup mudah, ikuti langkah berikut: