Jurus Satset Klaim BPJS Ketenagakerjaan Anti Ribet, Ini Cara Klaim JKM dan JHT
Jumat, 31 Mei 2024 - 13:22 WIB
Sumber :
- BPJS ketenagakerjaan
Sebelum melakukan klaim, peserta wajib melakukan registrasi dan pengkinian data.
Baca Juga :
Hubungan dan Kedudukan Antara Pemerintah dengan Pekerja atau Buruh dalam Perjalanan Sejarah
Setelah seluruh prosesnya berhasil, lakukan klaim dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
Baca Juga :
Rangkaian Acara Puncak Peringatan HUT Bhayangkara ke 78 Polda Banten di Alun-alun Barat Kota Serang
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
Halaman Selanjutnya
- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.