Seorang Karyawan Swasta di Kota Serang Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jual Tembakau Gorila
Rabu, 22 Mei 2024 - 13:00 WIB
Sumber :
- Yandi Sofyan/bantenviva.co.id
"Motifnya karena ekonomi, pemenuhan kebutuhan kehidupannya dan keluarganya," ucap Yudha.
Baca Juga :
5 Pemburu Burung di TNUK Ditangkap Tim Patroli Gabungan, Dalihnya untuk Dijual Rp400 Ribu
Saat ini, tersangka IA pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota. Atas perbuatannya, tersangka IA pun dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya itu paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda pidana paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.