BNNP Sebut Provinsi Banten Masuk Zona Merah Peredaran Gelap Narkoba, Ini Alasannya

BNNP Banten.
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Memiliki bandara internasional dan pelabuhan penyebrangan menjadikan Provinsi Banten sebagai pintu keluar - masuk antar wilayah Jawa dengan pulau lainnya.

Nyambi Jual Narkoba, Kuris Jasa Ekspedisi Ditangkap Polres Serang

Sehingga hal itu pun membuat Provinsi Banten masuk ke dalam wilayah zona merah peredaran gelap narkoba lantaran lokasinya cukup strategis bagi para pengedar dan bandar narkoba menjalankan bisnis haramnya.

"Bisa dikatakan (Provinsi Banten) zona rawan atau zona merah, ya kita zona merah peredaran narkoba," kata Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada awak media, Rabu 27 Desember 2023.

Edarkan Narkoba, Warga Tangerang Ditangkap Polres Serang

Pasalnya, Provinsi Banten memiliki akses keluar - masuk menuju pulau lain baik jalur darat, udara dan laut. Di mana untuk jalur darat menjadi daerah yang berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sementara untuk jalur laut, keberadaan Pelabuhan Merak dan Bojonegara di Cilegon menjadi pintu keluar - masuk orang maupun barang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera ataupun sebaliknya.

Keluarga Besar Maritim Banten Saling Sinergi untuk Ekonomi Bangsa

Kemudian, Bandara Internasional Soekarno - Hatta di Tangerang merupakan pintu keluar - masuk orang maupun barang yang dari Pulau Jawa menuju pulau lain atau pun menuju negara lain.

Namun, BNNP Banten mengemukakan bahwa jalur laut via Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bojonegara menjadi areal yang paling sering digunakan para pengedar atau bandar menyelundupkan narkoba ke Pulau Jawa.

"Selama ini kita pantau terutama Pelabuhan Merak dan Bojonegara (kerap digunakan menyelundupkan narkoba). Tapi tidak menutup kemungkinan pelabuhan-pelabuhan tikus juga menjadi pintu masuk (narkoba ke Banten)," ujar Rohmad.

Berdasarkan data sepanjang tahun 2023, BNNP Banten mengungkap 13 kasus peredaran narkoba dengan rincian 13 orang ditetapkan tersangka dan 70 orang direhabilitasi.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni sebanyak 15.381 gram sabu dan 63.151 gram ganja. Di mana modus yang digunakan rata-rata melalui jasa ekspedisi pengiriman paket.

"Narkoba kebanyakan dari wilayah Sumatera, di sana kemungkinan dari jaringan luar negeri, dari Malaysia, Thailand, Afrika. Selama ini jaringan yang masuk ke Banten itu dari Sumatera," tandasnya.