6.119 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Metode ETLE di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - SebanyaK 6.119 pengendara tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement yang terpasang di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.

Libur Lebaran, Mal Tangerang Hadirkan Wisata Ala Cappadocia

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pelanggaran tersebut tercatat mulai Januari hingga 26 Desember 2023.

Dimana, pelanggaran tersebut didominasi oleh ketidaktaatan pengendaran, seperti menggunakan helem, dan sabuk pengaman.

Pemkab Tangerang Beri Subsidi Pada 7.250 Paket Sembako Jelang Lebaran, Dijual Seharga Rp50 Ribu

"Tahun 2023 ini ada 6.119 pelanggar yang terjaring lewat kamera ETLE dengan beragam pelanggaaran, mulai dari menerobos lampu lalu lintas, tidak pakai helem dan sabuk pengaman dan melawan arus lalu lintas," katanya, Rabu, 27 Desember 2023.

Sementara itu, secara total baik penindakan melalui ETLE dan manual, pihak kepolisian setempat mencatat sebanyak 12.656 pelanggar yang disanksi tilang.

Jelang Lebaran, Kardus Eco-Friendly di Tangerang Jadi Incaran : Target Penjualan Hingga 25 Persen

Dimana, angka itu terjadi penurunan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 39.583 tindakan tilang.

Adapun jenis pelanggaran tilang meliputi pelanggaran SIM sebanyak 4.789 kasus dan STNK 7.867 kasus. Sedangkan, jenis kendaraan yang melanggar didominasi kendaraan roda 2 yakni 8.952 kasus, diikuti kendaraan roda 4 sebanyak 2.519 kasus, dan kendaraan roda 6 sebanyak 1.185 kasus.

Halaman Selanjutnya
img_title