6.119 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Metode ETLE di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany
Sumber :
  • Sherly / viva

"Selain tilang, dalam rangka edukasi dan imbauan, tindakan yang dilakukan juga berupa teguran. Tahun 2023, teguran yang dilakukan sebanyak 11.042 kali. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 82.798 kali," ujarnya.

KPU Tangerang : Proses Pendaftaran Pemilukada 2024 Dibuka Bulan Mei

Dengan angka tersebut, Sigit mengimbau, agar masyarakat dapat lebih meningkatkan ketaatan dalam berlalu lintas, mulai dari mematuhi rambu, menggunakan kelengkapan berlalu lintas dan juga syarat-syarat berkendara.

"Kami minta masuarakat juga lebih meningkatkan lagi ketaatannya dalam berlalu lintas. Agar, terhindar juga kejadian yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Pasar Kutabumi Telah Dibongkar, Sekda : Lanjut ke Pembangunan