6.119 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Metode ETLE di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - SebanyaK 6.119 pengendara tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement yang terpasang di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.

Optimalisasi Data Spasial, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dorong Transformasi Digital Lewat Bimtek Geomaps

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pelanggaran tersebut tercatat mulai Januari hingga 26 Desember 2023.

Dimana, pelanggaran tersebut didominasi oleh ketidaktaatan pengendaran, seperti menggunakan helem, dan sabuk pengaman.

Peringati Harkannas 2024, Pj Bupati Ingatkan Konsumsi Ikan untuk Kesejahteraan Masyarakat

"Tahun 2023 ini ada 6.119 pelanggar yang terjaring lewat kamera ETLE dengan beragam pelanggaaran, mulai dari menerobos lampu lalu lintas, tidak pakai helem dan sabuk pengaman dan melawan arus lalu lintas," katanya, Rabu, 27 Desember 2023.

Sementara itu, secara total baik penindakan melalui ETLE dan manual, pihak kepolisian setempat mencatat sebanyak 12.656 pelanggar yang disanksi tilang.

Usai Pelaporan Said Didu, Ketua Apdesi Buka Kesempatan Mediasi dan Bakal Cabut Laporan

Dimana, angka itu terjadi penurunan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 39.583 tindakan tilang.

Adapun jenis pelanggaran tilang meliputi pelanggaran SIM sebanyak 4.789 kasus dan STNK 7.867 kasus. Sedangkan, jenis kendaraan yang melanggar didominasi kendaraan roda 2 yakni 8.952 kasus, diikuti kendaraan roda 4 sebanyak 2.519 kasus, dan kendaraan roda 6 sebanyak 1.185 kasus.

Halaman Selanjutnya
img_title