Dari Green Maqasid Menuju Kelestarian Alam

Dari Green Maqasid Menuju Kelestarian Alam
Sumber :
  • Instagram @watchdoc_insta

VIVA BANTEN – Beberapa pekan terakhir ini, kita menyaksikan bencana alam berupa banjir besar dan longsor melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ratusan orang meninggal dunia, ribuan lainnya kehilangan rumah dan terpaksa tinggal di pengungsian. 

img_title DPRD Tangsel Sepakati Bersama Raperda RTRW 2026–2045 di Paripurna

Penulis mengamati sebuah fakta di lokasi bencana yang kemudian menarik perhatian publik, yaitu ribuan batang kayu gelondongan yang nampak hanyut terseret banjir. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penebangan liar sebagai penyebab bencana ini, selain aktivitas tambang, geothermal, industri dan perkebunan sawit. Semua ini dinilai merusak tutupan hutan, mengganggu daerah aliran sungai, serta melemahkan fungsi penyangga alam. Akibatnya, saat hujan deras tiba, hutan tak lagi mampu menahan air. 

Semua ini semakin menyadarkan kita bahwa di antara kita masih ada manusia serakah, yaitu mereka yang terobsesi mengejar keuntungan materil, hingga lupa - atau pura-pura lupa - akan dampak buruk berupa bencana alam yang mungkin terjadi. 

img_title Normalisasi Sungai Cirarab di Tangerang, 62 Bangunan Liar Dibongkar

Padahal jika kita kembali pada ajaran agama, alam raya ini adalah anugerah dari Allah SWT untuk umat manusia. Manusia dipercaya oleh Allah sebagai pengelola (khalifah) bumi ini untuk sebesar-besar kemaslahatan manusia itu sendiri. Agama juga mengingatkan bahwa pengelolaan alam raya ini harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, bukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan kerusakan (fasad). Pengelolaan alam yang baik adalah salah satu cara kita menjaga kelangsungan hidup manusia. Sebaliknya, pengrusakan alam adalah sesuatu yang terlarang dan akan merugikan manusia sendiri. 

Dalam skala yang lebih luas, konsep maqasid syariah yang diperkenalkan para ulama klasik mengajarkan bahwa setiap upaya menjaga jiwa manusia (hifdzun nafs) harus diprioritaskan atas kepentingan yang lain. Contoh populer dari teori ini adalah seseorang yang mengalami kelaparan selama berhari-hari dan tidak ada pilihan baginya untuk bertahan hidup kecuali harus mengkonsumsi makanan yang diharamkan. Hal itu boleh ia lakukan karena terpaksa (dharurat) demi menyelamatkan nyawanya. Atau seorang Muslim yang terpaksa mengaku diri sebagai kafir (at talaffudz bi kalimat al kufr) di tengah ancaman musuh, dalam rangka menjaga keselamatan diri. Hal itu boleh dilakukan selama hatinya tetap berada dalam keimanan (wa qolbuhu muthmainnun bil iman).   

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Pemkot Tangsel Fokus Benahi Banjir dan Sampah, Layanan Digital Terpadu di 2027