DPRD Tangsel Sepakati Bersama Raperda RTRW 2026–2045 di Paripurna

Paripurna Raperda RTRW Tangsel
Sumber :
  • Dok

VIVA BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi mencapai persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 dalam rapat paripurna.

img_title DPRD Serang Mulai Bahas Dua Raperda, Tata Ruang hingga Lahan Pertanian Jadi Sorotan Utama

Persetujuan tersebut diambil dalam forum paripurna yang digelar di gedung DPRD dan berlangsung hampir dua jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Rapat dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, jajaran OPD, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi, menyampaikan seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut.

img_title Polres Bandara Soetta Selidiki Dugaan Tindak Penganiayaan Anggota DPRD Riau di Terminal 3

“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan sepakat terhadap Raperda RTRW untuk masuk tahap persetujuan bersama,” ujarnya dalam rapat, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan RTRW berlangsung sejak November 2025 hingga April 2026 dengan melibatkan berbagai pihak.

img_title Perwakilan Masyarakat Makimi Minta DPR-DPD Kawal Penertiban Kawasan Hutan

Mulai dari rapat dengar pendapat, konsultasi publik dengan akademisi dan masyarakat, hingga koordinasi lintas instansi.

Pansus juga melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Surabaya, Depok, dan Tangerang untuk memperkaya substansi kebijakan.

Dalam pembahasannya, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari pertumbuhan penduduk dan tekanan urbanisasi, integrasi transportasi, pengendalian banjir, hingga peningkatan ruang terbuka hijau.

Namun demikian, persoalan lingkungan menjadi catatan penting dalam implementasi RTRW ke depan.

“Masalah lingkungan jadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang,” jelasnya.

Pansus juga menyoroti temuan di lapangan, termasuk dugaan pengalihan alur Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda oleh pihak pengembang yang harus sesuai ketentuan.

Selain itu, pengelolaan limbah di kawasan industri dinilai belum optimal dan berpotensi mencemari aliran sungai dalam kondisi tertentu.

Aspek infrastruktur jalan juga menjadi perhatian, khususnya ruas Serpong–Muncul–Parung yang membutuhkan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.

Berdasarkan temuan tersebut, pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, menertibkan alur sungai, serta memastikan setiap kawasan industri memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan pemerintah kota menyetujui hasil pembahasan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title