Dari Green Maqasid Menuju Kelestarian Alam

Dari Green Maqasid Menuju Kelestarian Alam
Sumber :
  • Instagram @watchdoc_insta

Dalam konteks kekinian, pemaknaan atas teori maqasid syariah ini harus diperluas jangkauannya hingga merambah ke isu-isu lingkungan. Kita harus merumuskan ulang bagaimana aplikasi teori ini dalam konteks menjaga kelestarian lingkungan (Green Maqasid) di tengah isu krisis ekologi yang kita hadapi saat ini. 

img_title Banjir Kepung Kota Cilegon, Rumah Sakit Ikut Terendam

Konsep green maqasid dapat menjadi pedoman bagi para pemuka agama saat mengedukasi umat agar tidak ada lagi orang yang beranggapan bahwa urusan lingkungan adalah urusan dunia yang tidak terkait ajaran agama. Umat harus memahami bahwa menjaga kelestarian alam adalah kewajiban yang prioritas, dalam rangka menjaga keutuhan dan keberlangsungan hidup manusia (hifdzun nafs). Ia harus didahulukan atas kepentingan materil (hifdzul mal). Keuntungan materil yang diperoleh dari hasil hutan, tentu tidak seberapa nilainya di hadapan nyawa manusia yang tiada bandingannya.

Sikap tegas dalam memprioritaskan keselamatan nyawa atas keuntungan materil dicontohkan oleh Syekh Izzudin ibn Abdissalam, ulama besar yang wafat tahun 660 H. Kala itu, ia melarang para pandai besi di Damaskus menjual senjata buatan mereka kepada tentara Salib. "Haram hukumnya menjual senjata kepada mereka karena kalian tahu bahwa senjata itu akan mereka pergunakan untuk membunuh saudara seagamamu di Mesir", demikian salah satu fatwa Syekh Izzudin yang tertulis dalam buku al Fatawa al Mashriyyah.  

img_title Banjir Terus Menghantui, DPRD Kabupaten Serang Soroti Lemahnya Mitigasi dan Tata Ruang

Secara lebih detail, Izzudin menjelaskan bahwa setiap upaya yang dilakukan demi mewujudkan kebaikan, maka upaya tersebut akan dinilai sebagai kebaikan. Sebaliknya, sesuatu yang bisa mendorong pada terjadinya keburukan yang lebih besar, maka sesuatu itu harus dilarang, meskipun sesuatu itu memiliki nilai manfaat sekalipun. Terlebih jika keburukan besar yang diprediksi terjadi itu adalah kehilangan nyawa manusia. Dalam kitab Qawaid al Ahkam, Izzudin mengatakan, "bisa jadi jalan menuju keburukan itu adalah sesuatu yang mengandung kebaikan atau manfaat. Maka kebaikan itu harus dilarang, bukan karena sifat kebaikannya, melainkan karena sifatnya yang dapat mendorong terjadinya keburukan". Berbasis teori ini, penebangan pepohonan di hutan - meski ia menghasilkan keuntungan finansial - dihukumi dosa dan karena itu harus dihentikan, karena diyakini mendorong terjadinya kerusakan berupa bencana alam. 

Halaman Selanjutnya
img_title