Ahli Pidana Sebut Direksi Tak Serta-Merta Bertanggung Jawab atas Penyimpangan Bawahan

Sidang vonis kasus korupsi sampah Tangsel
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva

VivaBanten – Ahli Hukum Pidana, Mahrus Ali mengatakan hukum pidana korupsi di Indonesia tidak mengenal konsep pertanggungjawaban berjenjang (vicarious liability). 

img_title Kasus Timah Rp 300 Triliun, MA Sebut Bukan Kerugian Negara Tapi Kerusakan Lingkungan

Artinya, kata dia, direksi yang telah mengambil kebijakan secara sah. Namun, apabila kebijakan itu tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai arahan oleh bawahannya, tidak bisa serta-merta dimintai pertanggung jawaban pidana, kecuali terbukti ada keterlibatan langsung berupa persekongkolan atau pemalsuan.

Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

img_title Praktek Pengoplosan Gas LPG dan Bahaya yang Mengintai

Ia menjelaskan penilaian terhadap mens rea (niat) seorang pelaku harus didasarkan pada kondisi dan pengetahuan pada saat keputusan diambil, bukan dinilai belakangan setelah kerugian atau akibat sudah terjadi.

"Prinsip itu kemudian dikaitkan dengan batas tanggung jawab seorang direksi atas tindakan bawahannya," kata Mahrus dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026.

img_title Kepala Daerah di Aceh Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah

Disinggung juga soal asas ultimum remedium, yakni prinsip yang mengharuskan upaya penyelesaian administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, di mana ditempuh lebih dahulu sebelum proses pidana, khususnya untuk persoalan terkait kebijakan dan keputusan bisnis korporasi.

Menurut dia, Surat Keputusan Direksi suatu perusahaan tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan seperti dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"SK Direksi itu bukan peraturan perundang-undangan, jadi pelanggaran terhadap SK Direksi tidak otomatis memenuhi unsur melawan hukum," jelas Mahrus.

Kemudian, Mahrus mengatakan sifat melawan hukum juga bisa dimaknai secara materiil, yaitu di luar peraturan tertulis. Namun menurutnya, pemaknaan itu hanya boleh dipakai sebagai alasan pembenar.

“Dan, itu harus memenuhi tiga syarat sekaligus yaitu tidak ada kerugian negara secara nyata, tidak ada pengayaan diri pelaku secara pribadi, dan tindakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan umum,” ujarnya.

Sementara Ahli Hukum Korporasi dan Hukum Perdata, Rio Christiawan menjelaskan piutang yang tidak terbayar oleh mitra bisnis merupakan peristiwa lazim terjadi dalam kegiatan usaha dan penyelesaiannya memiliki jalur hukum tersendiri melalui pengadilan niaga.

Halaman Selanjutnya
img_title