Pengacara Pemilik Lahan Durian DJHA Yakin Pengadilan Tinggi Banten Jadi Wakil Tuhan di Dunia

Sabarto Saleh Menunjukkan SHM lahan DJHA
Sumber :
  • Banten Viva

Banten.Viva.co.id - Kehadiran Aat Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang berdekatan dengan ulama besar Banten, di sayangkan oleh pengacara Sabarto Saleh

Sepak Terjang Bawas MA Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya yang Beraroma Suap

 

Menurut Hardianto, salah satu kuasa hukum Sabarto Saleh, menerangkan bahwa, Atmawijaya adalah orang yang sedang berperkara di pengadilan atas kasus sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Eksekusi Lahan DJHA Baros Berlangsung Alot

 

Terlebih kehadirannya di PT Banten disambut langsung Ketua PT Banten, DR. Andriani Nurdin, SH, MH. Hal itu terungkap dalam sebuah unggahan di akun Instagram @pt_banten, tertanggal 20 Mei 2024.

Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros

Dalam unggahan itu, menuliskan sebuah keterangan, "Senin, 20 Mei 2024. Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H, M.H, mendapat kunjungan silaturahmi dari Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi (Pimpinan Pondok Pesantren Cidahu, Pandeglang-Banten)," begitu tulisnya.

 

"Bagaimana bisa menegakan hukum dan keadilan kalau pihak yang saat ini sedang berperkara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi datang bersama seorang tokoh, seakan-akan menggiring ketua pengadilan tinggi dan jajarannya agar menyambut langsung kedatangannya," ujar Hardiyanto, ditulis Rabu, 12 Mei 2024.

 

Ia mengatakan, kehadiran orang yang berperkara didampingi seorang tokoh sekaligus ulama yang dihormati, dikhawatirkan menimbulkan tanda tanya tentang tentang independensi peradilan dalam menangani sebuah perkara.

Gedung PN Serang

Photo :
  • Viva.co.id

Dimana sebelumnya, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh selaku pemilik lahan dan Kedai DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, telah ditolak di Pengadilan Negeri Serang.

 

Hardianto berharap PT Banten dapat menegakan keadilan sesuai amanah undang-undang dengan melihat fakta-fakta yang ada secara obyektif.

 

Dijelaskan Hardianto, dalam Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

 

"Kami yakin Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebagai Wakil Tuhan di Dunia, memiliki prinsip dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara 102/Pdt.G/2023/PN.Srg, akan bersikap objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, demi tegaknya hukum yang berpihak pada kebenaran," pungkasnya.

Ilustrasi sidang

Photo :
  • -

Hingga artikel ini ditulis, pihak Pengadilan Tinggi Banten belum memberikan tanggapan atas peristiwa yang terjadi. Nomor WhatsApp PT Banten tak kunjung memberikan penjelasan tentang konfirmasi yang diminta wartawan. Meski sebelumnya sempat membalas pesan yang disampaikan.