Pengacara Pemilik Lahan Durian DJHA Yakin Pengadilan Tinggi Banten Jadi Wakil Tuhan di Dunia

Sabarto Saleh Menunjukkan SHM lahan DJHA
Sumber :
  • Banten Viva

Gedung PN Serang

Photo :
  • Viva.co.id
Pendapat Ahli dari Penggugat Aset Durian Jatuhan Haji Arif Dinilai Untungkan Tergugat 

Dimana sebelumnya, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh selaku pemilik lahan dan Kedai DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, telah ditolak di Pengadilan Negeri Serang.

Hardianto berharap PT Banten dapat menegakan keadilan sesuai amanah undang-undang dengan melihat fakta-fakta yang ada secara obyektif.

Kasus Surat Wasiat Palsu dan Perusakan Pagar Kedai DJHA Diduga Mandeg di Polda Banten

Dijelaskan Hardianto, dalam Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

"Kami yakin Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebagai Wakil Tuhan di Dunia, memiliki prinsip dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara 102/Pdt.G/2023/PN.Srg, akan bersikap objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, demi tegaknya hukum yang berpihak pada kebenaran," pungkasnya.

Ingin dapat Keadilan, Sabarto Saleh Minta Polda Banten Tegak Lurus Ungkap Kasus Perusakan DJHA

Ilustrasi sidang

Photo :
  • -

Hingga artikel ini ditulis, pihak Pengadilan Tinggi Banten belum memberikan tanggapan atas peristiwa yang terjadi. Nomor WhatsApp PT Banten tak kunjung memberikan penjelasan tentang konfirmasi yang diminta wartawan. Meski sebelumnya sempat membalas pesan yang disampaikan.