Penerimaan dan Penggunaan DD Banyuresmi Jiput Disoal, Sekdes Bilang Begini

Ilustrasi dana desa
Sumber :

Banten.viva.co.idPenggunaan dan penerima Dana Desa Banyuresmi, Kecamatan Jiput, Pandeglang tak dipublikasikan.

Dampingi Presiden, Bupati Serang Ungkap Kemajuan dari Dana Desa, Total Sudah Terima Rp2,9 Triliun

Sebagaimana diketahui, transparansi penerimaan dan penggunaan dana desa telah diatur oleh perundangan-undangan.

Aturan yang mewajibkan alokasi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades di Serang Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Ketua Gerakan Masyarakat Transparansi (Gempar), Rifki Maulana mengungkapkan, informasi alokasi dana desa wajib dipublikasikan.

Kades Lontar Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Karena Korupsi Dana Desa Rp988 Juta

Hal itu untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dana desa yang selama ini dipergunakan pemerintah desa (pemdes).

"Masyarakat Banyuresmi itu wajib tahu tanpa terkecuali termasuk orang luar. Lagian aturannya sudah jelas soal transparansi," kata Rifki kepada wartawan, Pandeglang, Jumat (7/6/2024).

Menurut Rifki, minimnya informasi soal publikasi anggaran membuka celah penyelewengan atau mengarah pada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Ketidaktransparanan itu mengarah pada dugaan tindakan korupsi," jelasnya.

Oleh karena itu, Pemdes Banyuresmi harus mempublikasikan anggaran dana desa ke publik secara terperinci. 

Sebab, kata dia, dana tersebut berasal dari masyarakat yang dikelola oleh pemerintah.

"Bikin publikasi anggaran dana desa secara terperinci, mulai penerimaan, alokasi, realisasi serta biaya per kegiatannya," tegasnya.

Jika itu sudah terpublikasi, maka ungkap dia, publik bisa menilai Pemdes Banyuresmi tidak melakukan tindakan dugaan penyelewengan.

"Transparansi itu bagian dari spirit reformasi, pemdes harus mengikuti spirit itu, ucapnya.

Penyataan Sekdes Banyuresmi

Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuresmi Khotib membenarkan bahwa pihaknya tidak mempublikasikan penggunaan dan realisasi anggaran desa.

Khotib mengatakan, tidak dipublikasikannya penerimaan dan penggunaan dana desa lantaran pihaknya mengikuti kebiasaan pemdes-pemdes yang ada di wilayah Kecamatan Jiput.

"Saya ngikuti desa desa yang lain, sama seperti itu," kata Khotib saat dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsApp, Jum'at.

Dia pun enggan menyebutkan jumlah dana desa yang diterima dan dipergunakan diperiode saat ini.

"100 persen udah direalisasikan semuanya," ucapnya.