Jurus Satset Klaim BPJS Ketenagakerjaan Anti Ribet, Ini Cara Klaim JKM dan JHT

BPJS ketenagakerjaan
Sumber :
  • BPJS ketenagakerjaan

Banten.viva.co.idTerlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera tentu menjadi dambaan setiap pekerja

Pemkot Tangerang Tandatangani Kerjasama Jamsos Bagi Pekerja Rentan

Untuk itu pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja formal maupun informal. 

Tercatat hingga April 2024, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menyentuh angka 40,1 juta peserta. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Masih Tak Terlayani, Antri dari Jam 2 Dini Hari

Berbagai kanal mulai dari fisik dan digital telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya. 

Lantas bagaimana cara klaim manfaat kedua program tersebut? 

Angka Pengangguran di Provinsi Banten Tertinggi se-Indonesia, Disusul Kepulauan Riau dan Jawa Barat

Klaim JHT via JMO

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja, berhak untuk mencairkan seluruh saldo JHTnya. Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Sebelum melakukan klaim, peserta wajib melakukan registrasi dan pengkinian data. 

Setelah seluruh prosesnya berhasil, lakukan klaim dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Klaim JHT via Lapak Asik

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta juga bisa memanfaatkan layanan berbasis digital yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan. 

Tak perlu datang ke kantor cabang, peserta dapat melakukan klaim dari mana saja dengan memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). Caranya cukup mudah, ikuti langkah berikut: 

- Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. 

- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan. 

Kantor Cabang

Bagi peserta maupun ahli waris yang lebih nyaman untuk bertemu langsung dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT ke kantor cabang terdekat. 

Diketahui bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 324 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Mengutip pernyataan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo, pihaknya menjamin bahwa semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya. 

Bahkan salah satu cabang di wilayahnya membuka jam layanan lebih cepat saat terjadi peningkatan jumlah peserta ingin melakukan klaim. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari layanan yang adaptif terhadap kondisi-kondisi tertentu. 

"Pasca hari raya memang selalu alami lonjakan, apalagi yang klaim program JHT. Biasanya peserta datang lebih pagi, kami buka kantor jam 06.00 WIB, dan mereka bisa gunakan ruang transit sekaligus kami cek keperluannya. Proses layanan juga kita mulai lebih cepat, yakni pukul 07:30," ungkapnya. 

Pihaknya secara tegas mengimbau agar peserta tidak tergoda untuk menggunakan jasa calo karena dapat merugikan dan berisiko terhadap tindakan pencurian data pribadi.