Pemkot Tangerang Tandatangani Kerjasama Jamsos Bagi Pekerja Rentan

Pemkot Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten menjalin dan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin, 5 Agustus 2024.

Resmi Jadi Walkot dan Wawalkot Tangerang, Sachrudin-Maryono Langsung Tancap Gas

Penandatanganan yang dilakukan di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini, terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin mengatakan, hal itu sebagai langkah nyata untuk memaksimalkan perlidungan terhadap masyarakat, khususnya mereka yang masuk kategori pekerja rentan.

Open Dumping TPA Rawa Kucing Bakal Ditutup KLH, Ini Langkah Pemkot Tangerang

"Ini sebagai langkah nyata untuk memaksimalkan perlidungan terhadap masyarakat, khususnya mereka yang masuk kategori pekerja rentan untuk nantinya mendapatkan santunan pada kasus kecelakaan kerja. Dalam hal ini, warga nantinya akan didaftarkan dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten Kunto Wibowo menambahkan, pekerja rentan masih banyak yang belum terlindungi. Alhasil, pihaknya mengapresiasi adanya pemberian perlindungan kerja kepada pekerja rentan, dan miskin lewat kerja sama ini.

Resmi Dilantik, Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Disambut Pesta Rakyat di Puspemkot

"Secara jumlah sasaran pastinya BPJS Ketenagakerjaan berharap semaksimal mungkin atau 100 persen pekerja rentan di Kota Tangerang bisa tercover keselamatannya. Pasca MoU dan PKS hari ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinsos Kota Tangerang tinggal sosialisasi dan implementasikan," ujarnya.

Kerja sama tersebut selanjutnya akan disosialisasikan, didata dan diimplementasikan sesuai aturan yang ada. Sehingga, secara jumlah sasaran masih dalam penghitungan atau pengkajian.

Halaman Selanjutnya
img_title