Pemprov Perkuat Permodalan Bank Banten, Al Muktabar : Regulasi Sedang Diformulasikan
Pemprov Banten, lanjut Al Muktabar, sedang mempersiapkan penyerahan saham Bank Banten ke Kabupaten dan Kota. Hal itu seiring dengan amanat Perda tentang Perseroda Bank Banten.
Saham itu diberikan secara gratis, tidak membeli. Itu adalah amanat Perda untuk menyerahkan bagian dari saham itu kepada Kabupaten dan Kota.
“Jadi nanti mereka juga sebagai pemegang saham baik di BJB maupun di Bank Banten. Mudah-mudahan semua berjalan baik untuk kita memiliki entity kebantenan kita tentang kebanggaan kita, yakni Bank Banten,” jelasnya.
Terkait dengan pemindahan RKUD Kabupaten dan Kota, kata Al Muktabar, regulasi yang mengaturnya sudah lengkap.
Untuk teknisnya sedang diformulasikan, termasuk acuan regulasi di atasnya. Sehingga, proses itu tidak ada yang melanggar hukum.
“Tidak ada keraguan terkait aspek hukum. Yang jelas kepemilikan saham mereka di BJB sama sekali tidak diganggu. Hak-hak mereka tetap didapatkan. Ini perlu diperjelaskan, sehingga tidak perlu ragu terhadap Bank Banten,” pungkasnya.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengungkapkan, pada RUPS Tahunan 2023 ini ada lima agenda utama yang dibahas.