Polres Serang Tes Kejiwaan Pengepul Barang Rongsok Penyodomi Pria Dibawah Umur

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Pixabay

Banten.Viva.co.id - Polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku SA (53), yang tega menyodomi sesama jenis anak dibawah umur. SA berprofesi sebagai pengepul barang rongsok.

Mahasiswa Desa Untuk Indonesia Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Penjual Situ Ranca Gede Jakung

Begitupun para korban, akan diperiksa kejiwaan dan pendampingan, agar pulih dari trauma serta tidak jadi pelaku kedepannya.

"Tes kejiwaan sudah kami siapkan untuk pelaku dan korban, dengan harapan tidak terjadi lagi," ujar Ipda Bagus Yoga, Kanit PPA Polres Serang, Selasa, 30 April 2024.

Polres Serang Tangkap Buronan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pelaku SA, seorang kakek pengepul barang rongsok sudah merudapaksa para korban sejak 2023 lalu. Terbaru, aksi bejatnya dilakukan pada 21 April 2024.

SA, Kakek Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur.

Photo :
  • Yandi/BantenViva
Polres Serang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Korban rudapaksa biasa menjual barang bekas dan rongsok ke pelaku SA. Setelah itu, pelaku merayu anak dibawah umur untuk melayani nafsu bejatnya.

"Lalu setelah itu, dia ditambahkan lagi upah, tapi dengan catatan harus memuaskan nafsunya. Akhirnya korban mau dan mereka melakukan hal tersebut," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title