Pendapat Ahli dari Penggugat Aset Durian Jatuhan Haji Arif Dinilai Untungkan Tergugat
- Bantenviva
Banten.viva.co.id - Sidang lanjutan gugatan perdata Kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli perdata digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/3/2024).
Ahli yang dihadirkan oleh penggugat yakni ahli perdata Agus Priharono dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untrita).
Gugatan perdata yang dilayangkan anak pengelola DJHA bernama Atmawijaya ke pemilik modal Sabarto Saleh. Atma menggugat Sabarto Saleh pada 3 Agustus 2023. Padahal lahan dan kedai tersebut diklaim milik Sabarto Saleh yang dibeli dari Haji Agus Juhra pada tahun 2005.
Sedangkan kedudukan Haji Arif di DJHA sebagai mitra yang mengelola lahan dan kedai durian tersebut.
Dasar gugatan yang dilayangkan penggugat ke pengadilan oleh Atma berupa surat wasiat dari bapaknya Haji Arif yang di buat tahun 2009.
Saat memberikan keterangan Agus banyak dipertanyakan mengenai bagaimana keabsahan pembuatan surat wasiat oleh penasehat hukum tergugat.
Agus mengatakan, aset yang di wasiatkan harus memiliki hubungan, baik lisan maupun tertulis.
Misal mewasiatkan tanah, tanah tersebut mulai dari luas dan tempatnya harus disebutkan. Menurut Agus penerima wasiat, maksimal hanya bisa 1 per 8 dari total harta.
"Wasiat itu harus jelas mana yang di wasiatakan. Kalau surat wasiat itu dari keseluruhan hanya 1 per 8 diberikan kepada yang akan diberikan maksimal," kata Agus saat ditanya salah satu penasehat hukum tergugat Sabarto Saleh.
Agus juga diminta pendapat terkait surat wasiat yang dibuat tahun 2009, namun materai yang ditempel di surat wasiat tersebut keluaran tahun 2014.
"Kalau terjadi laporkan saja, biar hukum yang menentukan. Apakah itu palsu atau tidak saya tidak bisa mengatakan," kata Agus menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi.
Kemudian majelis hakim bertanya pada Agus soal pembubaran CV DJHA oleh Aat Atmawijaya dan Sabarto Saleh.
Kata Agus, CV bisa dibubarkan asal ada kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan rapat RUPS.
"Pembubaran dan peralihan CV harus ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi mengungkapkan, ahli yang dihadirkan oleh tergugat sangat menguntungkan kliennya.
"Kalau secara hukum, ahli yang dihadiri penggugat menguntungkan kami,"ungkap Afdil.
Pendapat ahli soal surat wasiat yang dibuat tahun 2009 dan meterai tempel tahun 2014 yang dirasa mustahil terjadi. Untuk ia berharap, majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan adil berdasarkan data, fakta dan keterangan ahli.
"Soal wasiat. Sampai mengatakan, jika ada suatu surat dibuat tahun 2009 lalu materai yang ditempel tahun 2014. Ini konyol,"pungkasnya.