Pemerintah Provinsi Banten dan BPJS Kesehatan Pastikan Komitmen Mutu Layanan 2024
“Seperti kita ketahui janji layanan JKN merupakan komitmen bersama untuk melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi, memberikan kemudahan dengan tidak lagi meminta fotokopi berkas dan bahkan cukup dengan menunjukan NIK," katanya.
Dengan itu peserta JKN dapat mengakses pelayanan, serta memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan medis profesional dan mengupayakan tersedianya obat tanpa tambahan biaya,” tegas Deputi Direksi Wilayah IV tersebut.
Selanjutnya Fachrurrazi juga memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dan seluruh Asosiasi Faskes atas dukungannya dalam mengawal mutu layanan diseluruh fasilitas kesehatan.
Hal ini terbukti dengan capaian 96% FKRTL di wilayah Provinsi Banten yang telah memiliki sertifikat akreditasi.
Pada akhir pidatonya, dirinya juga beri apresiasi kepada seluruh pimpinan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk sinergi dan kolaborasinya mengawal kepuasan peserta di Provinsi Banten dalam bentuk kehadiran Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh Rumah Sakit di Provinsi Banten.
Dengan demikian kebutuhan informasi dan penanganan keluhan di Rumah Sakit dapat optimal.
Masih ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan hari ini merupakan komitmen mulia yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat di Provinsi Banten.