Pemerintah Provinsi Banten dan BPJS Kesehatan Pastikan Komitmen Mutu Layanan 2024
Dirinya berharap Komitmen ini kiranya dapat meningkatkan indeks kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Banten.
“Tentunya menjadi harapan kita bersama melalui komitmen ini dapat meningkatkan indeks kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Banten dan penting juga untuk menjadi perhatian terkait pencegahan pecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional,” Papar Ati dalam materinya.
Fraud sendiri dapat diartikan tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS kesehatan, Pemberi layanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu juga diikuti oleh jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV, Adinkes Provinsi Banten, Persi Provinsi Banten, Asklin Provinsi Banten, PKFI Provinsi Banten serta rumah sakit dan klinik rujukan se-Provinsi Banten.