Karyawan Kapal Ferry Tuntut Pelunasan Gaji Sebesar Rp6,2 Miliar

Perwakilan Karyawan yang Belum Dibayarkan Gajinya.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Ratusan karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan menuntut perusahaan segera melunasi tunggakan gaji mereka yang mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Usai mediasi dengan perusahaan buntu, mereka pun meminta bantuan KSOP Banten, agar bisa diberikan solusinya.

Heboh! Seorang Pria Mau Tukar Uang Logam 8 Kilogram Ditolak Bank Indonesia, Disuruh Buang Saja Uangnya

"Gaji karyawan darat dan laut belum dibayarkan perusahaan bervariatif, paling lama 11 bulan, terhitung hingga bulan Juli 2024," ujar Ridho Airlangga Prasetyo, masinis KMP Nusa Agung, sekaligus mewakili karyawan, di depan KSOP Kelas 1 Banten, Cilegon, Selasa, 23 Juli 2024.

Setelah mediasi antara perusahaan dengan karyawan di KSOP Kelas 1 Banten, mereka berencana akan mengadu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Serang, Banten.

Robinsar-Fajar Janjikan BPJS Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kota Cilegon

Tuntutannya agar perusahaan segera membayarkan tunggakan gaji karyawan yang mencapai Rp6,2 miliar itu.

"Akhirnya di mediasi oleh KSOP dan keluar surat deadlock. Kami akan mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industri di Serang," jelasnya.

Resmi Beroperasi, RSUD Tigaraksa Belum Bisa Layani Peserta BPJS

Berdasarkan data sementara yang dimiliki serikat pekerja, baru ada 186 karyawan aktif yang mengadukan nasibnya. Sedangkan yang memilih berhenti ada 15 orang. Gaji mereka belum juga dibayarkan pijak perusahaan.

Cuaca Buruk di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten

Photo :
  • Yandi/BantenViva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title