Karyawan Kapal Ferry Tuntut Pelunasan Gaji Sebesar Rp6,2 Miliar
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Ratusan karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan menuntut perusahaan segera melunasi tunggakan gaji mereka yang mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Usai mediasi dengan perusahaan buntu, mereka pun meminta bantuan KSOP Banten, agar bisa diberikan solusinya.
"Gaji karyawan darat dan laut belum dibayarkan perusahaan bervariatif, paling lama 11 bulan, terhitung hingga bulan Juli 2024," ujar Ridho Airlangga Prasetyo, masinis KMP Nusa Agung, sekaligus mewakili karyawan, di depan KSOP Kelas 1 Banten, Cilegon, Selasa, 23 Juli 2024.
Setelah mediasi antara perusahaan dengan karyawan di KSOP Kelas 1 Banten, mereka berencana akan mengadu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Serang, Banten.
Tuntutannya agar perusahaan segera membayarkan tunggakan gaji karyawan yang mencapai Rp6,2 miliar itu.
"Akhirnya di mediasi oleh KSOP dan keluar surat deadlock. Kami akan mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industri di Serang," jelasnya.
Berdasarkan data sementara yang dimiliki serikat pekerja, baru ada 186 karyawan aktif yang mengadukan nasibnya. Sedangkan yang memilih berhenti ada 15 orang. Gaji mereka belum juga dibayarkan pijak perusahaan.