Karyawan Kapal Ferry Tuntut Pelunasan Gaji Sebesar Rp6,2 Miliar
- Yandi/BantenViva
Perwakilan karyawan mengaku ada dua orang temannya yang meninggal dunia, lantaran tidak memiliki biaya untuk berobat. Sedangkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, lantaran tidak pernah dibayarkan lagi oleh perusahaan.
"Ada dua teman kita meninggal karena BPJS Kesehatan tidak aktif, masih kerja, dia sakit tidak bisa berobat karena BPJS tidak aktif," terangnya.
Karyawan mengaku telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan, mengapa gaji mereka belum juga dibayarkan. Alasannya, manajemen belum bisa menjual aset untuk melunasi tunggakan gaji mencapai senilai Rp6,2 miliar itu.
Dimana, gaji terendah untuk Anak Buah Kapal (ABK), sekitar Rp4,2 juta dan paling tinggi, kapten kapal, mencapai belasan juta per bulannya.
"Untuk alasan yang sering diutarakan pihak perusahaan karena belum bisa menjual aset untuk membayarkan, sampai sekarang belum ada titik terang untuk penjualan aset," ujar Erikson Lembong, masinis 4 KMP Nusa Putra, perwakilan karyawan lainnya, dilokasi yang sama, Selasa, 23 Juli 2024.
Sedangkan pihak perusahaan yang datang ke KSOP Kelas 1 Banten untuk mediasi, enggan memberikan penjelasannya kepada awak media. Dia memilih masuk mobil dan meninggalkan lokasi.