KPU Tangerang Tetapkan 6 Dapil Lokasi Kampanye Pemilu 2024
- Istimewa
Tidak hanya lokasi kampanye, pihaknya juga mengatur terkait dengan pemasangan APK atau Alat Peraga Kampanye yang tersebar di 29 Kecamatan. Pemasangan itu, berdasarkan dengan PKPU 15 terkait tahapan kampanye yang terbagi dua.
"Tahapan pertama ada beberapa metode, ada pertemuan tatap muka terbuka dan terbatas. Lalu, yang kedua ini terkait pemasangan APK. Soal ini, kita hanya fasklitas titik pemasangan APK yang ada di semua kecamatan. Hanya saja asa beberapa larangan," ujarnya.
Untuk pemasangan APK, terdapat beberapa aturan yang telah ditetapkan, terutama soal larangan yang harus dipatih partai politk atau tim pemenangan.
"Pemasangan APK lebih ke larangan, mulai dari di tempat ibadah, sarana pendidikan, kesehatan, termasuk taman kota, hutan kota dan jalan protokol," kata Umar.
Sementara itu, meski sudah memasuki masa kampanye, pihak KPU Kabupaten Tangerang belum mendapatkan jadwal terkait dengan kegiatan tersebut.
"Untuk kampanye itu jadi kewajiban parpol melaporkan ke KPU atau bawaslu, kalau ada mau tatap muka atau terbatas. Namun, sejauh ini belum ada laporan. Termasuk dengan jadwal capres dan cawapres, sampai saat ini kita masih tunggu informasi dari KPU Provinsi dan pusat, terkait dengan tim," ungkapnya.