UMK Pandeglang Tahun 2024 Naik Rp 30 Ribu, Paling Kecil di Provinsi Banten
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pandeglang tahun 2024 resmi naik. Kenaikan UMK tersebut dianggap paling kecil, karena hanya naik 1,03 persen atau Rp 30.578
Kenaikan UMK Pandeglang tahun 2024 telah ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Kenaikan UMK Pandeglang tahun 2024 ini juga telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis 29 November 2023 malam.
Namun kenaikan UMK Pandeglang Tahun 2024 ini sepertinya tidak akan membuat buruh tersenyum. Soalnya kenaikan UMK tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.
Sebagai informasi, kenaikan UMK Banten 2024 ini mulai berlaku pada Januari 2024 di delapan kabupaten kota Provinsi Banten.
Setelah resmi ditetapkan, UMK Pandeglang tahun 2024 menjadi Rp 3.010.929,- dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.980.351,-
Kenaikan UMK Pandeglang tahun 2024 lebih kecil dibanding kabupaten kota yang lain di Provinsi Banten.