ASN Maju Dalam Pilkada 2024, KPU Tangerang : Wajib Undurkan Diri Lebih Dulu

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menyebutkan, bila adanya proses pengunduran bagi para ASN (Apratur Sipil Negara) bila akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...

"Kita mengacu ke aturan yang lama, dimana bila ASN akan maju dalam pesta demokrasi, maka diminta untuk mengundurkan diri, karena saat pencalonan itu akan diminta surat pengunduran diri sebagai kelengkapan berkas pencalonan," katanya di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 25 April 2024.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait dengan aturan yang nantinya berlaku pada Pilkada 2024.

Said Didu Dipanggil Polisi, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Buat Klarifikasi

"Aturan yang lama seperti itu, namun secara mekanisme yang rinci belum bisa sampaikan seluruhnya, karena masih tunggu juknis tahapan pencalonan," ujarnya.

Sementara itu, berkaitan dengan keterlibatan ASN dalam Pilkada 2024, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menjelaskan, aturan ASN dalam dunia politik, terutama jelang pencalonan pada Pilkada 2024.

Besok, Said Didu Bakal Diperiksa di Polresta Tangerang

Dimana, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengatur adanya keterlibatan para aparatur negara dalam dunia politik, serta pencalonannya sebagai Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati.

"Dalam aturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, diatur soal ASN yang terlibat atau akan maju dalam pemilu atau pilkada. Dimana, para ASN wajib mundur dari statusnya sebagai ASN saat mendaftar sebagai calon," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title