ASN Maju Dalam Pilkada 2024, KPU Tangerang : Wajib Undurkan Diri Lebih Dulu

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar
Sumber :
  • Sherly / viva

Namun, saat ini Undang-undang tersebut telah diturunkan dalam aturan Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dimana, pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon dalam pemilu dan pemilukada.

Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Terjang Banjir di Jalan Puspemkab Tangerang

"Aturan yang terbaru ini, Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang terlibat dalam pencalonan pemilu wajib menyatakan mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon dalam pemilu dan pemilukada," ungkapnya.