Kades Karangsari Pandeglang Akui Ancam Cabut Bansos Warga Jika Beda Pilihan Caleg

Ilustrasi kepala desa
Sumber :
  • Istimewa

"Mungkin beberapa hari lagi, Bawaslu dan Panwascam Angsana akan melakukan pembahasan kesimpulan untuk menentukan dugaan pelanggarannya seperti apa," tukasnya.

TOLONG Ratusan Rumah di Patia Pandeglang Terendam Banjir hingga 1 Meter

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades tersebut.

Bahkan dari hasil pembahasan internal, diakui Febri, intruksi yang diberikan oknum Kades terhadap ketua RT dan ketua RW setempat untuk menguntungkan salah satu peserta Pemilu sudah masuk ke dalam unsur pelanggaran Pemilu.

Duh Diduga Ada Penggelembungan Suara di Salah Satu TPS di Kota Serang

"Iya sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu), bahkan ada potensi pidana," kata Febri saat ditemui usai gelar apel siaga Bawaslu, Kamis (23/11/2023) di Alun-alun Kota Serang lalu.

Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Suara Salah Satu Caleg Menggelembung Hingga 100 Suara, 7 TPS di Kota Serang Gelar Penghitungan Ulang

Sedangkan, dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490 berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.(*)