Mahasiswa Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Ke Sentra Gakkumdu, Bawaslu dan DKPP

Mahasiswa Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Mahasiswa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Kejari Pandeglang, Polres Pandeglang serta Bawaslu Pandeglang, Banten.

Demo di Mabes Polri, HMI Cabang Serang Desak Kapolda Banten Dicopot, Dugaan Netralitas Jelang Pilkada 2024

Salah satu temuan mereka adanya dugaan pemotongan honor PPK dan PPS. Kemudian netralitas ASN dan sejumlah pejabat di Pemkab Pandeglang. Mahasiswa enggan membuka data dugaan pelanggaran netralitas, mereka berasalan, agar segera dilakukan penindakan oleh tim Sentra Gakkumdu

"Terkait netralitas ASN serta pejabatan pemerintah, mulai dari desa, kecamatan dan kabupaten, terdapat adanya intervensi dan intimidasi yang dilakukan terhadap penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat KPPS, PPS dan PPK dan Panwascam untuk mensukseskan kemenangan salah satu peserta pemilu," ujar Entis Sumantri, Kordinator Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang, melalui pesan elektroniknya, Rabu, 28 Februari 2024.

Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...

Mahasiswa meminta Sentra Gakkumdu tidak tebang pilih menindak dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan HMI tersebut. Laporan itu sudah disertakan dengan alat bukti yang mahasiswa kumpulkan dari sejumlah lokasi.

"Bukti-bukti konkrit sebagai acuan laporan pengaduan yang sudah layangkan, dengan acuan Pasal 17 (1), penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik dikenai sanksi," terangnya.

168 Mahasiswa Tampil Memukau di UPH Talent Show 2024

simulasi pengamanan TPS yang digelar Polres Serang

Photo :
  • Istimewa

Dugaan lainnya, ada ketidak transparan penyelenggara pemilu, dengan tidak menampilkan salinan rekapitulasi suara di tempat umum untuk dilihat masyarakat, sesuai Pasal 508 dan 391 tentang Perbawaslu nomor 3 tahun 2023. Laporan di Polres Pandeglang sudah diterima dengan nomor 339/B/SEK/04/1445.

Halaman Selanjutnya
img_title