Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu, Pakar Hukum Sarankan Anies-Ganjar Legowo

Hak Angket DPR
Sumber :

Banten.viva.co.idPakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan bergulirnya isu hak angket yang semula diwacanakan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo diperkirakan tidak akan berpengaruh dalam mengubah hasil Pemilu 2024 yang tinggal menunggu pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pesan Airin Rachmi Diany untuk Kader Perempuan Golkar di Seluruh Indonesia

Menurutnya, pengaduan dugaan kecurangan pemilu tidak tepat diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket. 

Oleh karena itu, Margarito menghimbau agar para kandidat yang mengikuti kontestasi baik capres maupun cawapres legowo atau menerima kekalahan dan memberikan ucapan selamat kepada pemenang Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks Dihapus, Ini Penjelasan Lengkap Mahkamah Konstitusi

“Kita hormati itu kan hak orang, cuma masalahnya secara hukum menurut saya itu tidak tepat oleh karena masalah-masalah pemilu itu sudah diatur dalam Undang-Undang 2017 tentang pemilu," katanya. 

"Jadi seharusnya masalah kepastian hukum seluruh masalah pemilu itu berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2017 tidak di luar itu, apa pun alasan nya,” ujar Margarito dalam keterangannya, Minggu 25 Februari 2024. 

Kuasa Hukum Norma Risma Ungkap Rozy Zay Tak Membantah Telah Berselingkuh dengan Mertuanya

Margarito menantang kubu 01 dan 03 untuk membuktikan tuduhan kecurangan dalam pemilu, tidak sekedar melempar wacana kecurangan yang menimbulkan kegaduhan. Dia menegaskan kecurangan harus bisa dibuktikan secara spesifik.

“Yang harus diperhatikan betul 01 dan 03, kalau mau koreksi, pastikan kecurangan itu, apa kecurangan itu? Kapan kecurangan itu dilakukan? Oleh siapa dilakukan kecurangan itu? Bagaimana bentuknya? Sajikan,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title