Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...

Cabup Pandeglang Raden Dewi sedang bagi-bagi uang
Sumber :
  • Tangkap layar video

Banten.viva.co.idPengamat politik UIN SMH Banten, Syaeful Bahri turut angkat bicara usai beredarnya video calon Bupati Pandeglang nomor urut 2, Raden Dewi Setiani bagi-bagi uang Rp50 ribu ke emak-emak di sebuah acara pengajian di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Jumat (8 November 2024) lalu.

Tim Pembina Samsat Bergerak Bantu Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang

Menurut Syaeful, aksi yang dilakukan oleh Raden Dewi dapat membuatnya terancam mendapatkan sanksi adninistrasi dan pidana pemilu dalam dugaan perkara praktik politik uang. 

"Ancaman sanksinya dua, administratif pasal 37 ayat 1 dan 1 UU Nomor 10 2016 itu sanksi administratif dan pidana," kata Syaeful saat dikonfirmasi, Senin (18 November 2024).

Banjir Rendam Pandeglang, Kapolda Banten Beri Bantuan

Dijelaskan Syaeful, sanks administrasi yang bisa dikenakan terhadap Raden Dewi bisa berdampak terhadap pembatalan statusnya sebagai calon kepala daerah atau peserta Pilkada Serentak 2024.

Meski begitu, lanjut Syaeful, pembatalan status Raden Dewi sebagai calon Bupati Pandeglang membutuhkan proses panjang karena harus melalui pembuktian dalam pelanggaran tersebut.

Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

"Kalau itu terbukti pembagian uang, itu pembatalan sebagai calon, tapi tidak menutup potensi pelanggaran pidananya," ujarnya.

Tak hanya itu, disampaikan Syaeful, hasil pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 terhadap Raden Dewi bisa dianulir jika hasil putusan Bawaslu Provinsi Banten menyatakan bersalah dan melanggar administrasi. 

Halaman Selanjutnya
img_title