Hak Angket Kecurangan Pemilu Salah Alamat, Pengamat Prediksi akan Layu Sebelum Berkembang
- Dok Twitter
Banten.viva.co.id –Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin mengatakan hak angket yang diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu dinilai salah alamat.
Menurutnya, tidak tepat pengaduan dugaan pemilu dilaporkan ke DPR. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas disebutkan sudah ada tempatnya seperti pelanggaran administratif ke Bawaslu.
Kemudian pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait perselisihan hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pelanggaran pidana ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pak Mahfud mengatakan hak angket bukan urusan capres-cawapres, bukan urusan paslon, tapi urusan partai politik atau urusan anggota parlemen di DPR RI," tuturnya.
"Jadi soal tepat atau tidak sebenarnya kalau bicara soal sengketa administrasi ya mestinya ke Bawaslu, kalau sengketa hasil mestinya ke MK sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ujang, Selasa 27 Februari 2024.
Ujang mengatakan, hak angket hanya akan menyeret persoalan pemilu ini ke wilayah politik yang seharusnya dibawa ke ranah hukum.
Secara politik, Ujang melihat komposisi kekuatan fraksi di DPR RI diprediksi mayoritas akan membela pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).