Pendiri Animal Hope Shelter di Vonis Tiga Bulan, JPU Banding
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mengajukan banding atas vonis tiga bulan terdakwa Kristian Adi Wibowo, sekaligus pendiri Animal Hope Shelter. Dimana, majelis hakim PN Tangerang, Banten, membacakan putusannya pada Rabu, 19 Maret 2025.
JPU Fiddin Baihaki menyatakan banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa Kristian, karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni penjara 2,5 tahun.
Berdasarkan putusan, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan terdakwa sekaligus pemilik Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan," ucap hakim seraya mengetuk palu.
Sidang PN Jakarta
- -
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.
Sementara pelapor, Roger Paulus Silalahi mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis tiga bulan kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut penjara 2 tahun enam bulan.
"Saya pribadi menyatakan banding dan jaksa juga tadi menyatakan banding," ungkapnya.
Roger menganggap alasan putusan hakim tidak masuk akal dan terdapat alasan yang tidak masuk akal, seperti dasar hukum diganti, karena ada perubahan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Roger tidak menerima perlakuan terdakwa karena memaki mendiang sang ibu melalui media sosial sehingga dilaporkan UU ITE.
Sebelumnya, Kristian didakwa UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 310 KUHP.
"Tapi saya mau bilang di atas hakim masih ada tuhan," ujar Roger.