Duplik Ted Sioeng, Minta Hakim Vonis Adil

Suasana Persidangan Ted Sioeng.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Ted Sioeng membacakan duplik pada siang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025. Dia meminta majelis hakim mengambil keputusan secara adil berdasarkan fakta persidangan. Menurutnya, perbuatan terdakwa masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Pendiri Animal Hope Shelter di Vonis Tiga Bulan, JPU Banding

 

Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, membacakan duplik dengan pernyataan yang tegas terkait posisi hukum kliennya. Julianto juga membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya. Pengacara ini menyinggung Jaksa yang terlalu ambisi dalam kasus ini.

Terdakwa Sakit Keras, Kubu Ted Sioeng Bakal Laporkan Hakim Jika Sidang Dilanjutkan

 

Ia menyampaikan beberapa poin penting terkait perkara yang sedang berjalan dan perbedaan antara proses pidana dan perdata yang sedang diproses secara bersamaan. Apabila berbicara mengenai kerugian materiil dalam perkara ini, Bank Mayapada sebagai pihak yang mengklaim kerugian sudah menyelesaikan hal tersebut melalui jalur perdata, khususnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada di Bantarkan ke RSPAD Gatot Subroto

 

"Betapa kejam Penuntut Umum, hilang nurani karena ambisi. Kerugian materil yang disebutkan sudah diselesaikan di forum perdata. Dengan demikian, tuduhan pidana terhadap Terdakwa tidak dapat dibenarkan," ujar Julianto di PN Jakarta Selatan, ditulis Selasa, 25 Februari 2025.

 

Di persidangan, Julianto menekankan pentingnya prinsip hukum dalam sebuah perkara pidana. Ia mengutip asas hukum in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores, yang menyatakan bahwa bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya. Hal ini menurutnya adalah dasar dalam memperoleh keyakinan yang sah atas suatu perkara pidana. 

 

"Dengan berbekal doa dan semangat untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, kami meyakini bahwa keadilan itu tetap akan datang dari wakil Tuhan di muka bumi, yakni Majelis Hakim yang mulia," harapnya.

 

Pihak pengusaha yang sebelumnya dikenal berkawan dengan pemilik Bank Mayapada itu berharap, majelis hakim menegaskan bahwa Ted tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah melakukan tindak pidana.

Ted Siong Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas m

Photo :
  • Istimewa

"Memerintahkan agar Terdakwa Ted Sioeng dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Julianto memohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Julianto di persidangan.

 

Sebaliknya, di kesempatan sama, Jaksa menyatakan sudah membuktikan seadil-adilnya dalam perkara ini. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada hakim.

 

"Kami sudah membuktikan seadil-adilnya dan sesuai saksi dan keadilan materil sesuai KUHAP. Mengenai putusan itu adalah putusan terbaik dari majelis hakim," singkat Jaksa Penuntut Umum seusai sidang.

 

Sidang bakal dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan pada 5 Maret 2025 dengan agenda vonis. Seusai sidang, Julianto Asis kembali menegaskan posisi hukum kliennya.

 

Diketahui, Mayapada selain mempidanakan Ted Sieoeng, juga telah menggugat pailit Sioengs Group. Dia dikenakan pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Sedang dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank tersebut. Di gugatan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

 

Ted Sioeng di pemidanaan itu, disebut melarikan diri menjadi buronan Interpol, kemudian dipulangkan. 

 

Di proses pengadilan, saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir, menyampaikan senada, terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika merujuk pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Mudzakir berpendapat, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir. 

Sidang Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • Istimewa

Nindyo menekankan, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

 

“Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.