Kasus Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung, KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor

Gedung KPK
Sumber :

Banten.viva.co.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung untuk Tahun Anggaran 2022-2023 senilai Rp138 miliar. 

KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Skandal Pemotongan Honor Hakim Agung

Jumlah tersangka dalam kasus ini diprediksi akan bertambah seiring dengan ditemukannya bukti baru. 

Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), seperti Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto, menjadi sorotan utama.

Dugaan Korupsi Potongan Honor Rp97 Miliar di Mahkamah Agung Dilaporkan ke KPK

Selain itu, peran penting Asep Nursobah, Panitera MA yang juga bertindak sebagai Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP), semakin mencuat. 

Ditemukan aliran dana yang mencurigakan di rekening pribadinya yang diduga terkait dengan dana hasil korupsi.

Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp97 Miliar, IPW Siap Laporkan ke KPK

Dana sebesar Rp138 miliar diduga dibagi menjadi tiga kelompok utama: Rp97 miliar (25,9%) untuk pimpinan MA, Rp26,1 miliar (7%) untuk supervisor, dan Rp14,9 miliar (4%) untuk tim pendukung administrasi yudisial.

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, KPK harus segera memeriksa seluruh rekening para terlapor. 

Halaman Selanjutnya
img_title