Pemuda Jual Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

Satresnarkoba Polresta Serkot Menunjukkan Barang Bukti
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Tramadol, hexymer dan sabu itu kemudian dijual ke pembeli dalam paket kecil untuk menjangkau segala lapisan konsumen.

Pemilik Foto Copy Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polres Pandeglang

"Tersangka AD pasal 435 subsider 436 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2023, ancaman paling lama 12 tahun. Tersangka sabu, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 12 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya.