Pemuda Jual Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 5 September 2024 - 14:16 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Tramadol, hexymer dan sabu itu kemudian dijual ke pembeli dalam paket kecil untuk menjangkau segala lapisan konsumen.
"Tersangka AD pasal 435 subsider 436 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2023, ancaman paling lama 12 tahun. Tersangka sabu, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 12 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya.